By ISKANDAR, S.I.Kom. | 02-10-2018 | 440 Kali Dilihat

NAMA | SIGIT NUGROHO, SE |
NIP | 19750105 201001 1 015
|
JABATAN | KASUBAG KEUANGAN DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KOTA METRO |
GOLONGAN | Penata (III/c)
|
TTL | 05 Januari 1975 |
ALAMAT | Kota Metro |
Mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan
pelaksanaan tugas pengelolaan
administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dinas. Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut : - Menyiapkan bahan pengelolaan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Dinas;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dokumen pelaksanaan anggaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi PNS/ASN;
- Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan dan penyiapan bahan pembiayaan administrasi akuntansi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dinas;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai tugas dan fungsinya.
|