Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro | Jl. Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34123, Indonesia

SEKSI INFRASTRUKTUR DAN KEMITRAAN

By ISKANDAR, S.I.Kom. | 25-10-2018 | 1701 Kali Dilihat


NAMANUR FITRI YANI
NIP19681220 199402 2 001
JABATANKEPALA SEKSI INFRASTRUKTUR DAN KEMITRAAN DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KOTA METRO
GOLONGANPenata (III/c)
TTL20 Desember 1968
ALAMATKota Metro


Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Olahraga mempunyai tugas  pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan Pelaksanaan tugas fasilitasi standarisasi, infrastruktur dan kemitraan olahraga.

Adapun fungsinya, adalah sebagaiberikut :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi standarisasi, infrastruktur dan kemitraan olahraga;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi standarisasi, infrastruktur dan kemitraan olahraga;
  3. Menyiapkan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi standarisasi, infrastruktur dan kemitraan olahraga;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi standarisasi, infrastruktur dan kemitraan olahraga;
  5. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai kewenangannya;
  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan rehablitasi infrastruktur prasarana dan sarana olahraga;
  7. Menyiapkan bahan penyelesaian permasalahan operasional prasarana dan sarana olahraga;
  8. Menyiapkan bahan penyelenggaraan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana olahraga;
  9. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemeliharaan prasarana dan sarana olahraga;
  10. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembangunan, pengadaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana olahraga;
  11. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembangunan prasarana olahraga;
  12. Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian pembangunan, pengadaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana olahraga;
  13. Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas;
  14. Menyiapkan bahan pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.


Berita Terkini



Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro

Jl. Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34123, Indonesia
082175390235 / poraparmetro@gmail.com

Dinas Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata Kota Metro

Jl. Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34123, Indonesia
082175390235 / poraparmetro@gmail.com