By ISKANDAR, S.I.Kom. | 25-10-2018 | 243 Kali Dilihat
NAMA | NUR FITRI YANI
|
NIP | 19681220 199402 2 001
|
JABATAN | KEPALA SEKSI INFRASTRUKTUR DAN KEMITRAAN DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KOTA METRO
|
GOLONGAN | Penata (III/c)
|
TTL | 20 Desember 1968 |
ALAMAT | Kota Metro |
Seksi Infrastruktur dan
Kemitraan Olahraga mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi
dan melaporkan Pelaksanaan tugas fasilitasi standarisasi,
infrastruktur dan kemitraan olahraga. Adapun fungsinya, adalah sebagaiberikut : - Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi standarisasi, infrastruktur dan
kemitraan olahraga;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi
standarisasi, infrastruktur dan kemitraan olahraga;
- Menyiapkan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang fasilitasi standarisasi, infrastruktur
dan kemitraan olahraga;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi standarisasi, infrastruktur dan
kemitraan olahraga;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemrosesan teknis
perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai kewenangannya;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan
rehablitasi infrastruktur prasarana dan sarana olahraga;
- Menyiapkan bahan penyelesaian permasalahan operasional
prasarana dan sarana olahraga;
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan pembangunan dan
pemeliharaan prasarana dan sarana olahraga;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi
pemeliharaan prasarana dan sarana olahraga;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan
petunjuk teknis di bidang pembangunan, pengadaan dan pemeliharaan prasarana dan
sarana olahraga;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama
dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembangunan prasarana olahraga;
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian
pembangunan, pengadaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana olahraga;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
tugas;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan perhitungan pelaporan
indikator kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
- Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.
|