Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro | Jl. Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34123, Indonesia

KASI PEMBERDAYAAN PEMUDA

By ISKANDAR, S.I.Kom. | 03-10-2018 | 2231 Kali Dilihat

 

NAMA ZULKARNAIN, SE
NIP 19761011 200701 1 010
JABATAN KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN PEMUDA DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KOTA METRO
GOLONGAN Penata
TTL 15 Maret 1968
ALAMAT Kota Metro

 

 

Seksi Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pemberdayaan Pemuda.
Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan sumberdaya manusia pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda, serta peningkatan kreativitas pemuda;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan sumberdaya manusia pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda, serta peningkatan kreativitas pemuda;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan sumberdaya manusia pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda, serta peningkatan kreativitas pemuda;
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan sumberdaya manusia pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda, serta peningkatan kreativitas pemuda;Menyiapkan bahan administrasi peningkatan sumberdaya manusia pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda, serta peningkatan kreativitas pemuda;
  5. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (IPTEK) dan Keimanan Ketaqwaan (IMTAQ);
  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kriteria dan standarisasi lembaga kepemudaan;
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembangunan kapasitas dan kompetensi lembaga kepemudaan;
  8. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan terhadap organisasi dan kegiatan kepemudaan;
  9. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, penyusunan pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan;
  10. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi urusan pemerintahan di bidang kepemudaan;
  11. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan pendidikan dan pelatihan di bidang kepemudaan;
  12. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahandi bidang kepemudaan; dan
  13. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

 

Berita Terkini



Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro

Jl. Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34123, Indonesia
082175390235 / poraparmetro@gmail.com

Dinas Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata Kota Metro

Jl. Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34123, Indonesia
082175390235 / poraparmetro@gmail.com