Seksi Peningkatan Prestasi
Olahraga mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi dan melaporkan
tugas Pelaksanaan Peningkatan Prestasi
Olahraga. Adapun fungsinya, adalahsebagai berikut : - Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang
pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga
prestasi;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan,
promosi olahraga dan olahraga prestasi;
- Menyiapkan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi
olahraga dan olahraga prestasi;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga
prestasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penyelenggaraan
pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga
prestasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga
prestasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan pembibitan,
iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penyelenggaraan pekan dan
kejuaraan olahraga prestasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
olahraga prestasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pendanaan pembibitan,
iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan IPTEK
olahraga prestasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan kerjasama
informasi dan promosi olahraga prestasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan kemitraan
pemerintah daerah dengan masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan olahraga
prestasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan
profesionalisme atlit, pelatih, manager dan pembina olahraga prestasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengaturan sistem
penganugrahan, penghargaan dan kesejahteraan pelaku olahraga prestasi;
- Menyiapkan bahan penyusunan pengawasan dan pengendalian
di bidang pengembangan organisasi dan kejuaraan olahraga prestasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan perhitungan pelaporan
indikator kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai tugas dan fungsinya.
|