By ISKANDAR, S.I.Kom. | 02-10-2018 | 406 Kali Dilihat

NAMA | KUSBANI, S.Pd |
NIP | 19691210 199802 1 002
|
JABATAN | KEPALA BIDANG OLAHRAGA DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KOTA METRO |
GOLONGAN | Pembina (IV/a)
|
TTL | 10 Desember 1969 |
ALAMAT | Kota Metro |
Bidang Olahraga mempunyai tugas pokok sebagian tugas Dinas di bidang
olahraga yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program
dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan
instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi
dan pelaporan, dan melaksanakan pembudayaan, peningkatan prestasi olahraga
serta fasilitasi infrastruktur dan kemitraan olahraga. Adapun
fungsinya, adalah sebagai berikut : - Pelaksanaan
penyusunan perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan
prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga;
- Koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga,
peningkatan prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga;
- Pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan
prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga;
- Pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan
prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga;
- Pelaksanaan
pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
- Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang promosi olahraga dan olahraga prestasi serta
standarisasi dan infrastruktur olahraga;
- Pelaksanaan
penyelenggaraan keolahragaan;
- Pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan keolahragaan;
- Pelaksanaan
pengelolaan keolahragaan;
- Pelaksanaan
penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga;
- Pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan keolahragaan;
- Pelaksanaan
pendanaan keolahragaan;
- Pelaksanaan
pengembangan Ilmu
Pengetahuan Dan Teknologi (IPTEK) keolahragaan;
- Pelaksanaan
pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan;
- Pelaksanaan
pengembangan kemitraan pemerintah daerah dengan masyarakat dan dunia usaha
dalam pembangunan olahraga;
- Pelaksanaan
peningkatan profesionalisme atlit, pelatih, manager dan pembina olahraga;
- Pelaksanaan
pengaturan sistem penganugrahan, penghargaan dan kesejahteraan pelaku olahraga;
- Penyusunan
rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengembangan organisasi, kejuaraan
serta pemberdayaan olahraga prestasi;
- Pelaksanaan
pengembangan manajemen olahraga;
- Pelaksanaan
pengembangan kemitraan industri dan kewirausahaan olahraga;
- Pelaksanaan
pemberdayaan dan pemasyarakatan olahraga serta peningkatan kebugaran jasmani masyarakat;
- Pengkoordinasian
dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengembangan
organisasi dan kejuaraan;
- Pengawasan
dan pengendalian di bidang pengembangan organisasi dan kejuaraan olahraga;
- Penyusunan
rencana program dan petunjuk teknis di bidang olahraga khusus, umum,
tradisional dan lansia;
- Pengkoordinasian
dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang olahraga khusus dan
lansia;
- Pengawasan
dan pengendalian di bidang olahraga khusus dan lansia;
- Pelaksanaan
perhitungan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen
perencanaan strategis; dan
- Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
|