Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro | Jl. Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34123, Indonesia

KABID OLAHRAGA

By ISKANDAR, S.I.Kom. | 02-10-2018 | 1357 Kali Dilihat


NAMAKUSBANI, S.Pd
NIP19691210 199802 1 002
JABATANKEPALA BIDANG OLAHRAGA DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KOTA METRO
GOLONGANPembina (IV/a)
TTL10 Desember 1969
ALAMATKota Metro

Bidang Olahraga mempunyai tugas pokok sebagian tugas Dinas di bidang olahraga yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan pembudayaan, peningkatan prestasi olahraga serta fasilitasi infrastruktur dan kemitraan olahraga.

Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga;
  3. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga;
  5. Pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
  7. Pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan;
  8. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan keolahragaan;
  9. Pelaksanaan pengelolaan keolahragaan;
  10. Pelaksanaan penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga;
  11. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keolahragaan;
  12. Pelaksanaan pendanaan keolahragaan;
  13. Pelaksanaan pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (IPTEK) keolahragaan;
  14. Pelaksanaan pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan;
  15. Pelaksanaan pengembangan kemitraan pemerintah daerah dengan masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan olahraga;
  16. Pelaksanaan peningkatan profesionalisme atlit, pelatih, manager dan pembina olahraga;
  17. Pelaksanaan pengaturan sistem penganugrahan, penghargaan dan kesejahteraan pelaku olahraga;
  18. Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengembangan organisasi, kejuaraan serta pemberdayaan olahraga prestasi;
  19. Pelaksanaan pengembangan manajemen olahraga;
  20. Pelaksanaan pengembangan kemitraan industri dan kewirausahaan olahraga;
  21. Pelaksanaan pemberdayaan dan pemasyarakatan olahraga serta peningkatan kebugaran jasmani masyarakat;
  22. Pengkoordinasian dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengembangan organisasi dan kejuaraan;
  23. Pengawasan dan pengendalian di bidang pengembangan organisasi dan kejuaraan olahraga;
  24. Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang olahraga khusus, umum, tradisional dan lansia;
  25. Pengkoordinasian dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang olahraga khusus dan lansia;
  26. Pengawasan dan pengendalian di bidang olahraga khusus dan lansia;
  27. Pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
  28. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Berita Terkini



Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro

Jl. Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34123, Indonesia
082175390235 / poraparmetro@gmail.com

Dinas Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata Kota Metro

Jl. Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34123, Indonesia
082175390235 / poraparmetro@gmail.com