Seksi Akses Permodalan dan Pemasaran mempunyaitugas pokok merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan
sinkronisasi kebijakan dan program terkait akses permodalan, pengembangan
branding, promosi, dan publikasi produk ekonomi kreatif. Adapun fungsinya adalah sebagai
berikut : - Menyiapkan bahan perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan, pengembangan branding, promosi, dan publikasi
produk ekonomi kreatif;
- Menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi
perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan,
pengembangan branding, promosi, dan publikasi produk ekonomi kreatif;
- Menyiapkan bahan pengawasan atas pelaksanaan
kebijakan dan program terkait akses permodalan, pengembangan branding, promosi,
dan publikasi produk ekonomi kreatif;
- Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan,
pengembangan branding, promosi, dan publikasi produk ekonomi kreatif;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan
pendampingan kepada pelaku usaha industri kreatif dalam peningkatan kapasitas (capacity building), pengetahuan bisnis,
pengelolaan keuangan, serta pemberian dukungan kepada semua pemangku
kepentingan terkait akses permodalan, pengembangan branding, promosi, dan
publikasi produk ekonomi kreatif;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan komunikasi dan
koordinasi dengan pihak lain yang terkait di dalam dan luar negeri untuk akses
permodalan berupa hibah, model ventura, pinjaman, pengembangan branding,
promosi, dan publikasi produk ekonomi kreatif;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan
penyusunan laporan pelaksanaan program pengembangan terkait akses permodalan,
pengembangan branding, promosi, dan publikasi produk ekonomi kreatif;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator
kinerja seksi akses permodalan dan pemasaran yang tertuang dalam dokumen
perencanaan strategis; dan
- Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.
|