By ISKANDAR, S.I.Kom. | 02-10-2018 | 518 Kali Dilihat

NAMA | ANANG ZAINURI, S.Pd |
NIP | 19680315 199101 1 003
|
JABATAN | KEPALA BIDANG KEPEMUDAAN DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KOTA METRO |
GOLONGAN | Pembina (IV/a)
|
TTL | 15 Maret 1968 |
ALAMAT | Kota Metro |
Bidang Kepemudaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang
kepemudaan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk
teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain,
melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan,
dan melaksanakan pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda serta fasilitasi
infrastruktur dan kemitraan pemuda. Adapun
fungsinya, adalah sebagai berikut : - Pelaksanaan
penyusunan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan
pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
- Koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda,
pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
- Pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan
pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
- Pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan
pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
- Pelaksanaan
pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
- Pelaksanaan
pengembangan kemitraan Pemerintah Daerah dengan masyarakat dan/atau pemuda
dalam pembangunan;
- Pelaksanaan
pengembangan manajemen, wawasan dan kreatifitas pemuda;
- Pelaksanaan
pengembangan kemitraan dan kewirausahaan;
- Pelaksanaan
pencegahan dan perlindungan bahaya destruktif;
- Pelaksanaan
pembinaan pendidikan dan pelatihan terhadap organisasi dan kegiatan kepemudaan;
- Pelaksanaan
pengaturan sistem penganugrahan prestasi;
- Pelaksanaan
perumusan kriteria dan standarisasi lembaga kepemudaan;
- Pelaksanaan
pembangunan kapasitas dan kompetensi lembaga kepemudaan;
- Pelaksanaan
pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (IPTEK) dan Keimanan Ketaqwaan
(IMTAQ);
- Pelaksanaan
peningkatan profesionalisme, kepemimpinan dan kepeloporan;
- Pelaksanaan
pembinaan, penyusunan pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan
pemerintahan di bidang kepemudaan;
- Pelaksanaan
pembinaan pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi urusan pemerintahan di
bidang kepemudaan;
- Pelaksanaan
pembinaan pendidikan dan pelatihan di bidang kepemudaan;
- Pelaksanaan
pembinaan perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan;
- Pelaksanaan
perhitungan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen
perencanaan strategis;
- Pelaksanaan
administrasi Bidang Kepemudaan; dan
- Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
|