Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro | Jl. Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34123, Indonesia

KABID KEPEMUDAAN

By ISKANDAR, S.I.Kom. | 02-10-2018 | 2416 Kali Dilihat


NAMAANANG ZAINURI, S.Pd
NIP19680315 199101 1 003
JABATANKEPALA BIDANG KEPEMUDAAN DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KOTA METRO
GOLONGANPembina (IV/a)
TTL15 Maret 1968
ALAMATKota Metro
Bidang Kepemudaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang kepemudaan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda serta fasilitasi infrastruktur dan kemitraan pemuda.
Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
  3. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
  5. Pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
  6. Pelaksanaan pengembangan kemitraan Pemerintah Daerah dengan masyarakat dan/atau pemuda dalam pembangunan;
  7. Pelaksanaan pengembangan manajemen, wawasan dan kreatifitas pemuda;
  8. Pelaksanaan pengembangan kemitraan dan kewirausahaan;
  9. Pelaksanaan pencegahan dan perlindungan bahaya destruktif;
  10. Pelaksanaan pembinaan pendidikan dan pelatihan terhadap organisasi dan kegiatan kepemudaan;
  11. Pelaksanaan pengaturan sistem penganugrahan prestasi;
  12. Pelaksanaan perumusan kriteria dan standarisasi lembaga kepemudaan;
  13. Pelaksanaan pembangunan kapasitas dan kompetensi lembaga kepemudaan;
  14. Pelaksanaan pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (IPTEK) dan Keimanan Ketaqwaan (IMTAQ);
  15. Pelaksanaan peningkatan profesionalisme, kepemimpinan dan kepeloporan;
  16. Pelaksanaan pembinaan, penyusunan pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan;
  17. Pelaksanaan pembinaan pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi urusan pemerintahan di bidang kepemudaan;
  18. Pelaksanaan pembinaan pendidikan dan pelatihan di bidang kepemudaan;
  19. Pelaksanaan pembinaan perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan;
  20. Pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  21. Pelaksanaan administrasi Bidang Kepemudaan; dan
  22. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Berita Terkini



Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro

Jl. Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34123, Indonesia
082175390235 / poraparmetro@gmail.com

Dinas Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata Kota Metro

Jl. Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34123, Indonesia
082175390235 / poraparmetro@gmail.com