By ISKANDAR, S.I.Kom. | 03-10-2018 | 388 Kali Dilihat
NAMA |
FANDRA WIJAYA; S,STP.,M.Si |
NIP |
19821030 200112 1 003 |
JABATAN |
KEPALA SEKSI INSFRASTRUKTUR & KEMITRAAN PEMUDA DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KOTA METRO |
GOLONGAN |
Penata Tingkat I (III/d) |
TTL |
10 November 1976 |
ALAMAT |
Kota Metro |
Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Pemuda mempunyai tugas pokok merencankan,melaksanakan,mengevaluasi dan melaporkan Pelaksanaan tugas pengembangan, fasilitasi Infrastruktur dan Kemitraan Pemuda.
Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan fasilitasi infrastruktur prasarana dan sarana kepemudaan dan terselenggaranya kemitraan antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan fasilitasi infrastruktur prasarana dan sarana kepemudaan dan terselenggaranya kemitraan antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kebijakan fasilitasi infrastruktur prasarana dan sarana kepemudaan dan terselenggaranya kemitraan antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan fasilitasi infrastruktur prasarana dan sarana kepemudaan dan terselenggaranya kemitraan antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha;
- Menyiapkan bahan administrasi kebijakan fasilitasi infrastruktur prasarana dan sarana kepemudaan dan terselenggaranya kemitraan antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan kemitraan pemerintah daerah dengan masyarakat dan/atau pemuda dalam pembangunan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pencegahan dan perlindungan bahaya destruktif;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan kemitraan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan serta narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.
|