Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro | Jl. Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34123, Indonesia

KABID EKRAF

By ISKANDAR, S.I.Kom. | 03-10-2018 | 1827 Kali Dilihat


NAMAVERIZA, S.Pd
NIP19690203 199402 2 001
JABATANKEPALA BIDANG EKONOMI KREATIF DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KOTA METRO
GOLONGANPembina (IV/a)
TTL03 FEBRUARI 1969
ALAMATKOTA METRO



Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang ekonomi kreatif, yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan pengembangan riset, edukasi, pengembangan SDM dan infrastruktur ekonomi kreatif, akses permodalan dan pemasaran, serta fasilitasi hak kekayaan intelektual (HKI) dan hubungan antar lembaga dan wilayah.

Adapun fungsinya adalah sebagai berikut:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
  2. Perancangan dan pelaksanaan program dan kegiatan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
  5. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
  6. Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga dan instansi lain yang terkait.
  7. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program bidang ekonomi kreatif;
  8. Pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang ekonomi kreatif yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Berita Terkini



Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro

Jl. Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34123, Indonesia
082175390235 / poraparmetro@gmail.com

Dinas Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata Kota Metro

Jl. Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34123, Indonesia
082175390235 / poraparmetro@gmail.com