Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang ekonomi kreatif, yang
meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis,
melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain,
melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan,
dan melaksanakan pengembangan riset, edukasi, pengembangan SDM dan
infrastruktur ekonomi kreatif, akses permodalan dan pemasaran, serta fasilitasi
hak kekayaan intelektual (HKI) dan hubungan antar lembaga dan wilayah. Adapun
fungsinya adalah sebagai berikut: - Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
teknis ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur,
desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film,
animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan,
seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- Perancangan dan pelaksanaan program dan kegiatan
ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain
interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi,
dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni
pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan
dan pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan
game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual,
desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner,
musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan
radio;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game
developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain
produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik,
penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada
semua pemangku kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game
developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain
produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik,
penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga
dan instansi lain yang terkait.
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanaan program bidang ekonomi kreatif;
- Pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang
ekonomi kreatif yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
- Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
|