Seksi Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan
melaporkan PelaksanaantugasPembudayaan Olahraga. Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut : - Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang
pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan sentra olahraga, pengelolaan
olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional, layanan khusus dan lansia, serta penghargaan olahraga;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan
sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga
tradisional, layanan khusus dan lansia,
serta penghargaan olahraga;
- Menyiapkan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan sentra
olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga
tradisional, layanan khusus dan lansia,
serta penghargaan olahraga;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan sentra olahraga, pengelolaan
olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional, layanan khusus dan lansia, serta penghargaan
olahraga;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penyelenggaraan olahraga
pendidikan, olahraga rekreasi,
pengembangan olahraga tradisional, layanan
khusus dan lansia;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
olahraga pendidikan, olahraga rekreasi,
pengembangan olahraga tradisional,
layanan khusus dan lansia;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan olahraga
pendidikan, olahraga rekreasi,
pengembangan olahraga tradisional,
layanan khusus dan lansia;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penyelenggaraan pekan dan
kejuaraan olahraga pendidikan, olahraga
rekreasi, pengembangan olahraga tradisional,
layanan khusus dan lansia;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
olahraga pendidikan, olahraga rekreasi,
pengembangan olahraga tradisional,
layanan khusus dan lansia;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pendanaan olahraga
pendidikan, olahraga rekreasi,
pengembangan olahraga tradisional,
layanan khusus dan lansia;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan IPTEK
olahraga pendidikan, olahraga rekreasi,
pengembangan olahraga tradisional,
layanan khusus dan lansia;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan kerjasama dan
informasi olahraga pendidikan, olahraga
rekreasi, pengembangan olahraga tradisional,
layanan khusus dan lansia;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan kemitraan
pemerintah daerah dengan masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan olahraga
pendidikan, olahraga rekreasi,
pengembangan olahraga tradisional,
layanan khusus dan lansia;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan
profesionalisme atlit, pelatih, manager dan pembina olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, pengembangan olahraga
tradisional, layanan khusus dan lansia;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengaturan sistem
penganugrahan, penghargaan dan kesejahteraan pelaku olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, pengembangan olahraga
tradisional, layanan khusus dan lansia;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan dan
pemasyarakatan olahraga pendidikan,
olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional, layanan khusus dan lansia serta peningkatan
kebugaran jasmani masyarakat
- Menyiapkan bahan penyusunan pengawasan dan pengendalian
di bidang pengembangan organisasi dan kejuaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, pengembangan olahraga
tradisional, layanan khusus dan lansia;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan
petunjuk teknis di bidang olahraga pendidikan,
olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional, layanan khusus dan
lansia;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan perhitungan pelaporan
indikator kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
- Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.
|