Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro | Jl. Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34123, Indonesia

SEKSI FASILITASI HKI DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN WILAYAH

By ISKANDAR, S.I.Kom. | 25-10-2018 | 2323 Kali Dilihat



NAMADrs. TROPAJAYA
NIP19651023 200604 1 003
JABATANKEPALA SEKSI  FASILITASI HKI DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN WILAYAH DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KOTA METRO
GOLONGANPenata (III/c)
TTL23 OKTOBER 1965
ALAMATKOTA METRO


Seksi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Hubungan Antar Lembaga Dan Wilayah mempunyai  tugas  pokok merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektualdan hubungan antar lembaga dan wilayah.

Adapun fungsinya adalahsebagaiberikut :

  1. Menyiapkan bahan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, dan hubungan antar lembaga dan wilayah;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan hubungan antar lembaga dan wilayah;
  3. Menyiapkan bahan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, dan hubungan antar lembaga dan wilayah;
  4. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, dan hubungan antar lembaga dan wilayah;
  5. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan dalam memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif dan hubungan antar lembaga dan wilayah;
  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain dalam memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif dan hubungan antar lembaga dan wilayah;
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program terkait fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif dan hubungan antar lembaga dan wilayah;
  8. Menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja seksi fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, dan hubungan antar lembaga dan wilayah yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.


Berita Terkini



Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro

Jl. Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34123, Indonesia
082175390235 / poraparmetro@gmail.com

Dinas Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata Kota Metro

Jl. Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34123, Indonesia
082175390235 / poraparmetro@gmail.com