By ISKANDAR, S.I.Kom. | 25-10-2018 | 342 Kali Dilihat
NAMA | Drs. TROPAJAYA
|
NIP | 19651023 200604 1 003
|
JABATAN | KEPALA SEKSI FASILITASI HKI DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN WILAYAH DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KOTA METRO
|
GOLONGAN | Penata (III/c)
|
TTL | 23 OKTOBER 1965 |
ALAMAT | KOTA METRO |
Seksi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual
dan Hubungan Antar Lembaga Dan Wilayah mempunyai tugas pokok
merumuskan,
menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program fasilitasi
Hak Kekayaan Intelektualdan hubungan antar lembaga dan wilayah. Adapun
fungsinya adalahsebagaiberikut : - Menyiapkan bahan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan
program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, dan hubungan antar lembaga dan
wilayah;
- Menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan
kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan hubungan antar
lembaga dan wilayah;
- Menyiapkan bahan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program
fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, dan hubungan antar lembaga dan wilayah;
- Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, dan
hubungan antar lembaga dan wilayah;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada
semua pemangku kepentingan dalam memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di
bidang ekonomi kreatif dan hubungan antar lembaga dan wilayah;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain
dalam memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif dan
hubungan antar lembaga dan wilayah;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan
program terkait fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif
dan hubungan antar lembaga dan wilayah;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja seksi
fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, dan hubungan antar lembaga dan wilayah
yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai
tugas dan fungsinya.
|